Koordinator
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang beranggotakan Boyamin Saiman,
anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi
Mulya, Nadia Mulya, sudah datangi KPK untuk menyerahkan dokumen atau data baru untuk kasus Bank Century.
"Rabu siang,
kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus
Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.
Bukti
tersebut sudah diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk
memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat
Jakarta Pusat.
MAKI ingin mempraperadilankan
kembali KPK karena sebuah putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK)
untuk melakukan melaksanakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi
Bank Century.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata MAKI.
Namun
kenyataannya sampai detik ini pun KPK belum melakukan penyelidikan dan
menetapkan belum juga mementukan tersangka yang lainnya sehingga haruslah
dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar