Tampilkan postingan dengan label SEPUTAR BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SEPUTAR BERITA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 November 2018

Inilah Perjuangan Dari Kasus Misbakhun Yang Sempat Membelitnya

Sumber: google

Mukhamad Misbakhun mulai memasuki dunia politik dengan maju sebagai legislator PKS dan kini beliau menjadi anggota aktif sebagai Politikus di Partai Golkar. Pada periode 2014-2019, Misbakhun sempat menempati posisi sebagai anggota Komisi XI DPR-RI kemudian pada Januari 2016 beliau kembali menjadi anggota Komisi XI yang membidangi Keuangan.

Namun hal apa yang sedang menimpa anggota Komisi XI DPR dan salah satu aktivis Hak Angket Kasus Bank Century. Selama Misbakhun menjabat sebagai anggota DPR, Misbakhun dikenal sangat vocal terhadap kasus bailout Bank Cenutry. Kasus tersebut pernah membawa namanya atas tuduhan terhadap kasus Misbakhun korupsi hingga kasus pemalsuan dokumen yang kini satu persatu kasus Misbakhun menghilang terbawa arus.

            Kasus Misbakhun dapat dijadikan sebuah pelajaran bagi para penguasa, siapa pun itu. Tidak boleh lagi ada kabarnya kalau para penguasa menggunakan kekuasaannya untuk “menutup mulut” anak bangsa yang sudah sekarat dan mengungkapkan kasus-kasus.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus korupsi Misbakhun ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis. Itulah yang disampaikan oleh seorang anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang aktivis hak angket Kasus Bank Century diDPR.

         Bambang Soesatyo pun mencontohkan perihal kasus seorang mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang meninggal di seklokan pada kala itu. Dan seorang mantan Presiden Filipina yaitu Arroyo yang sudah menjadi pesakitan pada saat di pengadilan dengan tuduhan karena keterlibatannya dalam suatu kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia ini yang pernah memerintahkan berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Yang sebagaimana telah diketahui, Mukhamad Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan seorang penggerak Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang sudah menyeret beberapa nama yang merupakan petinggi dari Bank Indonesia (BI), orang- orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan hingga seorang Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya sudah menjabat menjadi seorang Gubernur BI.

Munculnya sebuah kasus misbakhun yang mengakibatkan dirinya dituduh dan terlibat dalam sebuah kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara yang di perintahkan oleh Susilo Bambang Yudhyono, Misbakhun pun pada akhirnya ditahan dan diadili. Beliau bahkan sepat dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara beberapa tahun.

Namun, pada saat itu Mukhamad Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidaklah bersalah dengan sebuah kasus Misbakhun korupsi sehingga beliau mengajukan PK. Adapun bunyi dari keputusan PK MA Misbkahun yaitu menyatakan bahwa kasus misbkahun bukanlah sebuah kasus pidana akan tetapi sebuah kasus perdata.
      Maka dari itu, Mukhamad Misbakhun pun dibebaskan dari segela macam tuntutan hukun yang melibatkannya dan dibersihkan kembali nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada bentuk kedudukan yang semula.

Senin, 24 September 2018

Gantungnya Kasus Century Merugikan



Sumber: Google

Bamsoet yaitu Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai ketua DPR menanggapi kontroversi dari artikel media asing Asia Sentinel mengenai skandal Bank Century yang membawa nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang negara sebesar trilliunan.


Bamsoet meminta KPK agar segera menyelesaikan kasus dari Bank Century. Sebagai aktivis Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah menyarankan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu yang bisa dilakukan hanyalah dengan cara ia mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus Bank Century ini. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung saja.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Ternyata, Bamsoet juga siap untuk mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke jalur hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet pada saat dirinya sedang di gedung DPR.



Sumber: akurat.co

MAKI Serahkan Bukti Ke KPK




Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang beranggotakan Boyamin Saiman, anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, sudah datangi KPK untuk menyerahkan dokumen atau data baru  untuk kasus Bank Century.

"Rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti tersebut sudah diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI ingin mempraperadilankan kembali KPK karena sebuah putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan melaksanakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata MAKI.

Namun kenyataannya sampai detik ini pun KPK belum melakukan penyelidikan dan menetapkan belum juga mementukan tersangka yang lainnya sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber: akurat.co

Setya Novanto Bongkar Century

:
Sumber: Google

Setya Novanto yang merupakan Mantan Ketua Fraksi Golkar mengaku akan mengatakan secara rinci dan sejelas-jelasnya mengenai keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam skandal korupsi Bank Century yang sudah merugikan negara triliunan rupiah.

Perihal itu disebutkan oleh Setya Novanto saat sedang menjawab pertanyaan dari awak media mengenai kemungkinan SBY terlibat  dalam skandal pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor.

Seorang terpidana korupsi proyek e-KTP itu mempercayai dirinya mempunyai data yang kuat dan akurat terkait dengan orang-orang yang ikut terlibat dalam kasus Century tersebut. Karena pada saat itu Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham.

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat.

Menurut Novanto, kasus bailout bank Century itu terjadi pada masa Pemerintahan SBY, yang sudah melibatkan banyak sekali pihak. Maka dari itu semestinya ada tersangka lain dalam skandal tersebut melainkan terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," kata Setya Novanto.

Menurut Novanto, SBY pun ikut terlibat karena kebijakan kala itu diputuskan langsung berdasarkan dari izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 yaitu SBY dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto.

Novanto pun sangat merasa heran dan aneh, hingga saat ini KPK tidak segera menetapkan tersangka baru dalam skandal Century, padahal dalam berdasarkan urutan nama-nama yang tertulis sudah ketahuan kalua dirinya juga terlibat. Dan sebenarnya hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya.

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto.

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah Setya Novanto.

Diketahui, Sampai detik ini pun KPK tak kunjung mencari tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulyab atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Padahal dalam sudah terbukti di dalam surat dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya sudah mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan hasil kajian mengenai kasus pencurian uang negara dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Sumber:  akurat.co

Selasa, 18 September 2018

Kasus Besar Bank Century



akurat.co


Skandal pencurian uang negara melalui Bank Century pada zaman pemerintahan SBY menjadi perbincangan publik setelah kembali di permukaan setelah media daring yang bernama Asia Sentinel mengungkap adanya kejanggalan pencurian uang negara.


Mukhamad Misbakhun  yang merupakan mantan tim pengawas Bank Century, menyebutkan bahwa Presiden RI yang keenam  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai dalang  dalam kasus bailout Bank Century. Misbakhun pun mengakui mempunyai cukup bukti untuk berbicara jika SBY juga terlibat dalam kasus yang merugikan uang negara sebanyak Rp 6,7 triliun itu.

John Berthelsen lah yang menulis langsung artikel yang terdapat di situs media daring Asia Sentinel tersebut membuat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yaitu Andi Arief menyerang politikus Golkar Mukhammad Misbakhun. Dia menuding bahwa Misbakhun lah yang menjadi dalang pada berita media daring, Asia Sentinel tersebut.

Mukhamad Misbakhun pun menegaskan tulisan yang terdapat dalam Asia Sentinel tidak sepenuhnya artikel baru, karena sudah menjadi penemuan tim audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pansus Angket DPR 2009-2014.

“Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya di batalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut,” kata Misbakhun

Pria kelahiran Pasuruan Mukhamad Misbakhun ini mempertegas, dalam kasus penangkapannya dulu oleh kepolisian tidak terkait dengan kasus Bank Century.

“Silakan lihat dokumen surat perintah penahanan saya oleh penyidik Bareskrim Polri jelas tertulis bahwa penahanan saya ‘karena melawan SBY’. Jadi tidak ada kaitannya dengan dokumen fiktif yang dituduhkan,” pungkasnya.

Bagi pria kelahiran Pasuruan ini, politik adalah tempat perjuangannya. Dan sekarang Misbakhun pun meminta  KPK untuk mengusut tuntas kasus Bank Century ini dan tidak hanya berhenti di kasus Budi Mulya.

“Dalang kasus Century ini harus diungkap tuntas karena semua dokumen (hasil audit investigasi BPK, audit perhitungan kerugian negara, laporan Pansus Hak Angket Century DPR RI, dan putusan kasus Budi Mulya) mengarah pada dugaan keterlibatan presiden SBY yang ternyata mengetahui proses bailout yang melanggar hukum tersebut,” tegas Misbakhun.

Mukhamad Misbakhun pun konsisten untuk mengkritik dan juga mengevaluasi kebijakan-kebijakan SBY pada kala itu, mulai dari kasus bailout Bank Century, sampai SBY sibuk mempromosikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Menurut pandangan saya kebijakan-kebijakan itu akan berimplikasi kepada rakyat Indonesia dan kepada negeri ini. Maka saya memberikan kritik, itu bagian dari dialektika demokrasi yang wajar,” tutur Misbakhun.

Bagi MukhamadMisbakhun, batu kecil perjuangan politik, mungkin bukan hanya masalah kasus century, bukan saya, atau bisa jadi mereka hanya butuh panggung saja. Biarkan saja, lebih baik saya memikirkan hal-hal lain yang lebih sehat dan produktif.

Dengan begitu, Mukhamad Misbakhun tidak terkait dengan kasus Century dan Pak SBY kalau mereka masih ada masalah itu kan hanya ingin tenar saja. Mereka kan hanya ingin mengalihkan perhatian publik saja supaya tidak disorot oleh media, tidak ingin dirinya disalahkan, atas kegagalan dalam partainya dan rezimnya.

“Mereka tidak mau dibilang sebagai partai dan rezim bermasalah saja. Namanya memutarbalikkan fakta, mengingkari kenyataan,” tutup Misbakhun.



Sumber : akurat.co