Tampilkan postingan dengan label Muhammad Misbakhun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhammad Misbakhun. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Desember 2018

Inilah Sudut Pandang Dari Misbakhun Pada Saat Dirinya Masuk Penjara

Sumber: Google
Seorang Politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, meceritakan pengalaman dirinya saat mendapat tudingan terkait kasus Misbakhun korupsi.

Dalam kasus Misbkahun  korupsi  beliau di vonis 2 tahun penjara, akan tetapi setelah melakukan Peninjauan kembali (PK) Makhamah Agung akhirnya  Mukhamad Misbakhun dibebaskan secara murni dari semua tuduhan mengenai Misbakhun korupsi.

Namun upaya tersebut tidak membuat Misbakhun patah arah dan semangat justru beliau malah mempunyai sudut pandang lain yang cukup mengejutkan.

Karena pasalnya setelah merasakan kehidupan di dalam penjara walau hanya beberapa saat beliau tidak menunjukan  rasa takut dan justru dirinya malah menunjukan rasa keberanian dengan kembali hadir membawa kekuatan baru, semangat baru dan mental baru.

"Saya yang kuat  sempat dipinggirkan di Komisi II (pemerintahan). Saya tetap bersemangat, tetap serius. Tetapi tax amnesty macet, akhirnya saya sendiri diminta masuk lagi ke Komisi Keuangan untuk mengurusinya," ucap Misbakhun. litisi melebihi kucing'. Dia bisa hidup, mati, hidup, mati, hidup lagi," ujarnya

Kasus Misbkahun bisa di jadikan sebagai pelajaran untuk semua para penguasa di negeri ini, untuk tidak menyalah gunakan kekukasaan terhadap yang kaum lemah.

Sudut pandang lain yang diambil  Misbakhun dari kasus Misbakhun korupsi  iyalah beliau menganggap bahwa penjara telah membebaskan beliau dari rasa takut akan kekuasan manusia.

“Penjara tempat yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia,"  ucapnya.


Misbakhun juga menjelaskan bahwa beliau telah memaafkan orang orang yang sudah mendzolimi dirinya, terutama para petinggi yang telah menjebloskan dirinya kedalam penjara dengan tuduhan Misbakhun Korupsi.

Dalam proses peninjauan kembali telah membuat kehidupanya jauh lebih baik dan meberikan makna untuk membangun persatuan persaudaraan yang baru antar manusia.

Senin, 26 November 2018

Kasus Misbakhun Jelas Sekali Adanya Motif Politik

Sumber: Google
Menurut Yusril Ihza, Kasus Misbakhun ini sudah jelas-jelas terdapat motif politik, karena menurutnya kasus L/C yang dituduhkan kepada Misbakhun korupsi itu agak aneh. Dengan seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggungjawab.

 “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris sempat dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa terjadinya kasus Misbakhun hingga tertuduh menjadi Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke jalur hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Misabkhun dan Bank Centrury itu.

Yusril juga menegaskan terkait dengan kasus Misbakhun korupsi ini seharusnya putusan PK membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang telah didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan ahirnya putusan PK telah dikabulkan hingga akhirnya kini Misbakhun telah dibebaskan dari kasus Misbakhun itu sendiri.

“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikannya ke posisi semula,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang dijalani Misbakhun ini semuanya penuh dengan rekayasa.

Sebelum launching buku itu digelar teater yang menggambarkan tentang detik-detik kasus Misbakhun yang dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus Misbakhun korupsi mengenai gugat dugaan LC fiktif Bank Century.

Misbakhun juga menegaskan, adanya buku kriminalisasi terhadap dirinya merupakan catatan hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia, tetapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi, dan ini akan dicatat dalam sejarah pemerintahan SBY bahwa dalam pemerintahannya beliau pernah memenjarakan seseorang yang namanya Mukhammad Misbakhun,” ungkapnya.

Misbakhun mengaku dirinya sangatlah tegar pada saat dipenjara. Apalagi, ketika keluarganya bisa menerima semua yang terjadi. Karenanya, ia salut kepada anak dan istrinya.

“Itu merupakan energi positif bagi saya, bagaimana saya harus melawan. Bagaimana strategi saya harus melawan,” katanya.

Jumat, 16 November 2018

Adanya Dukungan, Misbakhun Merasa Lebih Bersemangat

Sumber: Google
Para kolega terus mendukung Misbakhun, ketika dituduh Misbakhun korupsi. Para kolega percaya bahwa tudingan Misbakhun korupsi di Bank Century dengan kasus pemakaian letter of credit (L/C) adalah tidaklah benar. Kolega berusaha meyakinkan Mahkamah Agung (MA) bahwa kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata, bukan kasus pidana.

Bergulirnya banyak dukungan terhadap kasus Misbakhun dari puluhan koleganya di DPR tak lepas dari latarbelakang kasus yang dituduhkan terhadap politisi PKS itu.

Dengan dukungan serupa tentu tak akan diberikan apabila kasusnya adalah Misbakhun korupsi atau suap. “Dukungan terhadap kasus Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik Sebastian Salang di Jakarta, Rabu (28/4/2010).

Dukungan dari para legislator juga terus mengalir lantaran sempat bermunculan upaya mencari-cari kesalahan para inisiator Hak Angket Century. “Ada yang digugat mengenai persoalan pajaknya, ada yang menerima ancaman dan lain-lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sebastian tidak heran dengan munculnya solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus Misbakhun tersebut. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil dan benar.

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma soal kasus Misbakhun ini saja tapi juga ke orang lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Misbakhun menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan penangkapannya.

“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR.

Luhut pernah menunjukkan beberapa dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan dari kasus Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.

Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS tersebut.

Kunjungan ini akhirnya dapat membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan kasus Misbakhun. Di antaranya adalah Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun, Desmond J Mahesa, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.

Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari beragam partai, di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. “Demokrat tidak ada,” ujarnya.

Dia menambahkan, alasan mereka bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan karena solidaritas bersama.

Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan tadi malam.

Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih dahulu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus Misbakhun ini. Oleh penyidik, diberikan bukti berupa akta gadai deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan PT Selalang Prima International (SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta kepada Bank Century.

“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.

Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008. Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun, sehingga totalnya mencapai USD6 juta.

“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari menambahkan bahwa Misbakhun masih membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu.

Luhut tidak ingin berkomentar ditanya apakah ada indikasi intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,” tegasnya.

Luhut hanya membacakan enam fraksi tersebut yang anggotanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan dalam kasus Misbakhun. Dia tidak menyebut tiga fraksi lain, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Begitu pula, dengan daftar anggota dewan yang dibawa oleh tim pengacara Misbakhun, dalam dokumen itu tidak tertulis ketiga fraksi tersebut.

Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi penjamin," ujar Luhut.

Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.

Luhut tidak mau menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau perintah istana langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan Kapolri tanggal 9 dan persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat cepat," tutur Luhut.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhammad Misbakhun. Patrialis menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah ke tangan penegak hukum.

"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat dikonfirmasi soal penahanan Misbakhun yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Patrialis, proses hukum kasus L/C milik PT Selalang Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan tudingan Misbakhun korupsi hanya bisa dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.

"Itu bukan domain Menkum HAM," terangnya.

Jumat, 09 November 2018

Inilah Perjuangan Dari Kasus Misbakhun Yang Sempat Membelitnya

Sumber: google

Mukhamad Misbakhun mulai memasuki dunia politik dengan maju sebagai legislator PKS dan kini beliau menjadi anggota aktif sebagai Politikus di Partai Golkar. Pada periode 2014-2019, Misbakhun sempat menempati posisi sebagai anggota Komisi XI DPR-RI kemudian pada Januari 2016 beliau kembali menjadi anggota Komisi XI yang membidangi Keuangan.

Namun hal apa yang sedang menimpa anggota Komisi XI DPR dan salah satu aktivis Hak Angket Kasus Bank Century. Selama Misbakhun menjabat sebagai anggota DPR, Misbakhun dikenal sangat vocal terhadap kasus bailout Bank Cenutry. Kasus tersebut pernah membawa namanya atas tuduhan terhadap kasus Misbakhun korupsi hingga kasus pemalsuan dokumen yang kini satu persatu kasus Misbakhun menghilang terbawa arus.

            Kasus Misbakhun dapat dijadikan sebuah pelajaran bagi para penguasa, siapa pun itu. Tidak boleh lagi ada kabarnya kalau para penguasa menggunakan kekuasaannya untuk “menutup mulut” anak bangsa yang sudah sekarat dan mengungkapkan kasus-kasus.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus korupsi Misbakhun ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis. Itulah yang disampaikan oleh seorang anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang aktivis hak angket Kasus Bank Century diDPR.

         Bambang Soesatyo pun mencontohkan perihal kasus seorang mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang meninggal di seklokan pada kala itu. Dan seorang mantan Presiden Filipina yaitu Arroyo yang sudah menjadi pesakitan pada saat di pengadilan dengan tuduhan karena keterlibatannya dalam suatu kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia ini yang pernah memerintahkan berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Yang sebagaimana telah diketahui, Mukhamad Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan seorang penggerak Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang sudah menyeret beberapa nama yang merupakan petinggi dari Bank Indonesia (BI), orang- orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan hingga seorang Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya sudah menjabat menjadi seorang Gubernur BI.

Munculnya sebuah kasus misbakhun yang mengakibatkan dirinya dituduh dan terlibat dalam sebuah kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara yang di perintahkan oleh Susilo Bambang Yudhyono, Misbakhun pun pada akhirnya ditahan dan diadili. Beliau bahkan sepat dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara beberapa tahun.

Namun, pada saat itu Mukhamad Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidaklah bersalah dengan sebuah kasus Misbakhun korupsi sehingga beliau mengajukan PK. Adapun bunyi dari keputusan PK MA Misbkahun yaitu menyatakan bahwa kasus misbkahun bukanlah sebuah kasus pidana akan tetapi sebuah kasus perdata.
      Maka dari itu, Mukhamad Misbakhun pun dibebaskan dari segela macam tuntutan hukun yang melibatkannya dan dibersihkan kembali nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada bentuk kedudukan yang semula.

Selasa, 18 September 2018

Kasus Besar Bank Century



akurat.co


Skandal pencurian uang negara melalui Bank Century pada zaman pemerintahan SBY menjadi perbincangan publik setelah kembali di permukaan setelah media daring yang bernama Asia Sentinel mengungkap adanya kejanggalan pencurian uang negara.


Mukhamad Misbakhun  yang merupakan mantan tim pengawas Bank Century, menyebutkan bahwa Presiden RI yang keenam  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai dalang  dalam kasus bailout Bank Century. Misbakhun pun mengakui mempunyai cukup bukti untuk berbicara jika SBY juga terlibat dalam kasus yang merugikan uang negara sebanyak Rp 6,7 triliun itu.

John Berthelsen lah yang menulis langsung artikel yang terdapat di situs media daring Asia Sentinel tersebut membuat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yaitu Andi Arief menyerang politikus Golkar Mukhammad Misbakhun. Dia menuding bahwa Misbakhun lah yang menjadi dalang pada berita media daring, Asia Sentinel tersebut.

Mukhamad Misbakhun pun menegaskan tulisan yang terdapat dalam Asia Sentinel tidak sepenuhnya artikel baru, karena sudah menjadi penemuan tim audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pansus Angket DPR 2009-2014.

“Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya di batalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut,” kata Misbakhun

Pria kelahiran Pasuruan Mukhamad Misbakhun ini mempertegas, dalam kasus penangkapannya dulu oleh kepolisian tidak terkait dengan kasus Bank Century.

“Silakan lihat dokumen surat perintah penahanan saya oleh penyidik Bareskrim Polri jelas tertulis bahwa penahanan saya ‘karena melawan SBY’. Jadi tidak ada kaitannya dengan dokumen fiktif yang dituduhkan,” pungkasnya.

Bagi pria kelahiran Pasuruan ini, politik adalah tempat perjuangannya. Dan sekarang Misbakhun pun meminta  KPK untuk mengusut tuntas kasus Bank Century ini dan tidak hanya berhenti di kasus Budi Mulya.

“Dalang kasus Century ini harus diungkap tuntas karena semua dokumen (hasil audit investigasi BPK, audit perhitungan kerugian negara, laporan Pansus Hak Angket Century DPR RI, dan putusan kasus Budi Mulya) mengarah pada dugaan keterlibatan presiden SBY yang ternyata mengetahui proses bailout yang melanggar hukum tersebut,” tegas Misbakhun.

Mukhamad Misbakhun pun konsisten untuk mengkritik dan juga mengevaluasi kebijakan-kebijakan SBY pada kala itu, mulai dari kasus bailout Bank Century, sampai SBY sibuk mempromosikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Menurut pandangan saya kebijakan-kebijakan itu akan berimplikasi kepada rakyat Indonesia dan kepada negeri ini. Maka saya memberikan kritik, itu bagian dari dialektika demokrasi yang wajar,” tutur Misbakhun.

Bagi MukhamadMisbakhun, batu kecil perjuangan politik, mungkin bukan hanya masalah kasus century, bukan saya, atau bisa jadi mereka hanya butuh panggung saja. Biarkan saja, lebih baik saya memikirkan hal-hal lain yang lebih sehat dan produktif.

Dengan begitu, Mukhamad Misbakhun tidak terkait dengan kasus Century dan Pak SBY kalau mereka masih ada masalah itu kan hanya ingin tenar saja. Mereka kan hanya ingin mengalihkan perhatian publik saja supaya tidak disorot oleh media, tidak ingin dirinya disalahkan, atas kegagalan dalam partainya dan rezimnya.

“Mereka tidak mau dibilang sebagai partai dan rezim bermasalah saja. Namanya memutarbalikkan fakta, mengingkari kenyataan,” tutup Misbakhun.



Sumber : akurat.co