![]() |
| Sumber: google |
Mukhamad Misbakhun mulai memasuki
dunia politik dengan maju sebagai legislator PKS dan kini beliau menjadi
anggota aktif sebagai Politikus di Partai Golkar. Pada periode 2014-2019,
Misbakhun sempat menempati posisi sebagai anggota Komisi XI DPR-RI kemudian
pada Januari 2016 beliau kembali menjadi anggota Komisi XI yang membidangi
Keuangan.
Namun hal apa yang sedang menimpa
anggota Komisi XI DPR dan salah satu aktivis Hak Angket Kasus Bank Century.
Selama Misbakhun menjabat sebagai anggota DPR, Misbakhun dikenal sangat vocal
terhadap kasus bailout Bank Cenutry. Kasus tersebut pernah membawa namanya atas
tuduhan terhadap kasus Misbakhun korupsi hingga kasus pemalsuan dokumen yang
kini satu persatu kasus Misbakhun menghilang terbawa arus.
Kasus Misbakhun dapat dijadikan
sebuah pelajaran bagi para penguasa, siapa pun itu. Tidak boleh lagi ada
kabarnya kalau para penguasa menggunakan kekuasaannya untuk “menutup mulut”
anak bangsa yang sudah sekarat dan mengungkapkan kasus-kasus.
Menurut Bambang Soesatyo yang saat
itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus
korupsi Misbakhun ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR
yang vocal dan kritis. Itulah yang disampaikan oleh seorang anggota Komisi III
DPR Bambang Soesatyo.
"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan
menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka
akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga
dikenal sebagai salah seorang aktivis hak angket Kasus Bank Century diDPR.
Bambang
Soesatyo pun mencontohkan perihal kasus seorang mantan Presiden Moamar Khadafi
di Libya yang meninggal di seklokan pada kala itu. Dan seorang mantan Presiden
Filipina yaitu Arroyo yang sudah menjadi pesakitan pada saat di pengadilan
dengan tuduhan karena keterlibatannya dalam suatu kecurangan, dan mantan-mantan
penguasa di berbagai belahan dunia ini yang pernah memerintahkan berlaku zholim
dan berakhir menyedihkan dan sengsara.
"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh
Mahkamah Agung atas tudingan misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara
dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat
kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR
yang vokal dan kritis," jelasnya.
Yang sebagaimana telah diketahui, Mukhamad
Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan seorang penggerak Hak Angket Kasus
Bank Century di DPR yang sudah menyeret beberapa nama yang merupakan petinggi
dari Bank Indonesia (BI), orang- orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan
hingga seorang Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya sudah menjabat menjadi
seorang Gubernur BI.
Munculnya sebuah kasus misbakhun yang
mengakibatkan dirinya dituduh dan terlibat dalam sebuah kasus penerbitan letter
of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara yang di perintahkan oleh Susilo
Bambang Yudhyono, Misbakhun pun pada akhirnya ditahan dan diadili. Beliau
bahkan sepat dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara beberapa tahun.
Namun, pada saat itu Mukhamad
Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidaklah bersalah dengan
sebuah kasus Misbakhun korupsi sehingga beliau mengajukan PK. Adapun bunyi dari
keputusan PK MA Misbkahun yaitu menyatakan bahwa kasus misbkahun bukanlah
sebuah kasus pidana akan tetapi sebuah kasus perdata.
Maka dari itu,
Mukhamad Misbakhun pun dibebaskan dari segela macam tuntutan hukun yang
melibatkannya dan dibersihkan kembali nama baiknya serta direhabilitasi harkat
dan martabatnya pada bentuk kedudukan yang semula.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar