Sabtu, 03 November 2018

KPAI: Jangan Mudah Percaya, Tetap Waspada


Sumber: akurat.co
Akhir-akhir ini sering sekali bermunculan berita-berita hoax di sosial media tentang penculikan anak. Dan hal tersebut sudah banyak membuat resah para orangtua. Sebab, rasa ketakutan pasti muncul karena ketidakleluasan anak dalam menjalankan aktivitas.

Menanggapai hal tersebut, KPAI melakukan kerjasama dengan Polri dan kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melakukan konferensi pers, untuk mengkonfirmasi agar masyarakat tidak resah menanggapi masalah penculikan yang hoax itu.

"KPAI melakukan konferensi pers bersama Polri dan Kemkominfo. Tiga lembaga ini mengklarifikasi bahwa berita penculikan banyak nyang hoax. Ini agar masyarakat tidak resah," ucap Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan saat di hubungi AkuratHealth. Penyebar hoax akan terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

KPAI menyarankan kepada seluruh elemen masyarakat, terutama orangtua, agar tidak mudah percaya pada berita palsu yang disebar di sosial media dan melihat terlebih dahulu sumber berita.

"Jangan cepat percaya kalau menerima berita penculikan anak. Pastikan benar apa tidak, dan lihat siapa yang memberitakan berita tersebut. Kalau dari 3 Lembaga pemerintah seperti Polri, Kemkominfo ataupun KPAI baru bisa dipercaya," paparnya.

Karena, penyebar berita hoax bisa dikenai Undang-Undang ITE. Penyebar berita hoax terancam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamanya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal 1 miliar," sambungnya.

"Jadi Stop di kalian. Jangan ada lagi berita hoax. Nantinya kan bisa masuk ke jalur hukum dan bisa dipenjara, apa lagi kalau berita hoax tenang anak-anak bisa ditambah 2 tahun menjadi 8 tahun," pungkasnya.


Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar