![]() |
| Sumber: akurat.co |
Akhir-akhir ini
sering sekali bermunculan berita-berita hoax di sosial media tentang penculikan
anak. Dan hal tersebut sudah banyak membuat resah para orangtua. Sebab, rasa
ketakutan pasti muncul karena ketidakleluasan anak dalam menjalankan aktivitas.
Menanggapai
hal tersebut, KPAI melakukan kerjasama dengan Polri dan kementerian Komunikasi
dan Informatika Republik Indonesia melakukan konferensi pers, untuk
mengkonfirmasi agar masyarakat tidak resah menanggapi masalah penculikan yang
hoax itu.
"KPAI
melakukan konferensi pers bersama Polri dan Kemkominfo. Tiga lembaga ini
mengklarifikasi bahwa berita penculikan banyak nyang hoax. Ini agar masyarakat
tidak resah," ucap Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan saat
di hubungi AkuratHealth. Penyebar hoax akan terkena pidana maksimal enam tahun
dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
KPAI
menyarankan kepada seluruh elemen masyarakat, terutama orangtua, agar tidak
mudah percaya pada berita palsu yang disebar di sosial media dan melihat
terlebih dahulu sumber berita.
"Jangan
cepat percaya kalau menerima berita penculikan anak. Pastikan benar apa tidak,
dan lihat siapa yang memberitakan berita tersebut. Kalau dari 3 Lembaga
pemerintah seperti Polri, Kemkominfo ataupun KPAI baru bisa dipercaya,"
paparnya.
Karena,
penyebar berita hoax bisa dikenai Undang-Undang ITE. Penyebar berita hoax
terancam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE yang berbunyi, 'Setiap orang yang
dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,
ancamanya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal 1
miliar," sambungnya.
"Jadi
Stop di kalian. Jangan ada lagi berita hoax. Nantinya kan bisa masuk ke jalur
hukum dan bisa dipenjara, apa lagi kalau berita hoax tenang anak-anak bisa
ditambah 2 tahun menjadi 8 tahun," pungkasnya.
Sumber:
akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar