 |
| Sumber: Google |
Para kolega terus mendukung Misbakhun, ketika dituduh Misbakhun
korupsi. Para kolega percaya bahwa tudingan Misbakhun korupsi di Bank Century dengan kasus pemakaian letter of
credit (L/C) adalah tidaklah benar. Kolega berusaha meyakinkan Mahkamah Agung
(MA) bahwa kasus Misbakhun hanyalah
kasus perdata, bukan kasus pidana.
Bergulirnya banyak dukungan terhadap kasus Misbakhun dari puluhan koleganya di DPR tak lepas dari
latarbelakang kasus yang dituduhkan terhadap politisi PKS itu.
Dengan dukungan serupa tentu tak akan diberikan apabila
kasusnya adalah Misbakhun korupsi
atau suap. “Dukungan terhadap kasus
Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena
persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik
Sebastian Salang di Jakarta, Rabu (28/4/2010).
Dukungan dari para legislator juga terus mengalir lantaran
sempat bermunculan upaya mencari-cari kesalahan para inisiator Hak Angket
Century. “Ada yang digugat mengenai persoalan pajaknya, ada yang menerima
ancaman dan lain-lain,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sebastian tidak heran dengan munculnya
solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus
Misbakhun tersebut. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar pria asal
Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil dan benar.
“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada
upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma soal kasus Misbakhun ini saja tapi juga ke
orang lain,” ungkapnya.
Sebelumnya, Misbakhun
menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan
penangkapannya.
“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. Hal itu diungkapkan kembali
oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR.
Luhut pernah menunjukkan beberapa dokumen berita acara
tersebut sambil menyatakan alasan dari kasus
Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.
Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta
perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas
politisi PKS tersebut.
Kunjungan ini akhirnya dapat membuahkan hasil karena 33
anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan kasus Misbakhun. Di antaranya adalah
Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun, Desmond J
Mahesa, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.
Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari beragam partai,
di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura.
“Demokrat tidak ada,” ujarnya.
Dia menambahkan, alasan mereka bersedia menjadi penjamin
penangguhan penahanan karena solidaritas bersama.
Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun adalah perkara perdata
yang diubah menjadi pidana. Hal itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada penyidik
Polri saat pemeriksaan tadi malam.
Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih
dahulu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus Misbakhun ini. Oleh penyidik,
diberikan bukti berupa akta gadai deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan
PT Selalang Prima International (SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta
kepada Bank Century.
“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.
Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta
yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008.
Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun,
sehingga totalnya mencapai USD6 juta.
“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu
yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari
menambahkan bahwa Misbakhun masih
membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu.
Luhut tidak ingin berkomentar ditanya apakah ada indikasi
intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting
kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,”
tegasnya.
Luhut hanya membacakan enam fraksi tersebut yang anggotanya
menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan dalam kasus Misbakhun. Dia tidak
menyebut tiga fraksi lain, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB.
Begitu pula, dengan daftar anggota dewan yang dibawa oleh tim pengacara Misbakhun, dalam dokumen itu tidak
tertulis ketiga fraksi tersebut.
Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan
penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun
hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi
penjamin," ujar Luhut.
Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita
sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.
Luhut tidak mau menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau
perintah istana langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan
Kapolri tanggal 9 dan persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat
cepat," tutur Luhut.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak
mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhammad Misbakhun. Patrialis
menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah
ke tangan penegak hukum.
"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat
dikonfirmasi soal penahanan Misbakhun
yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.
Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III
DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Patrialis, proses hukum kasus L/C milik PT Selalang
Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun
adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan
tudingan Misbakhun korupsi hanya
bisa dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.
"Itu bukan domain Menkum HAM," terangnya.